top of page

4.  Sertipikat Unit-unit Sarusun

Setelah rumah susun selesai dibangun, proses sertifikasi atas satuan rumah susun akan dilakukan dengan :

  • Pengurusan Sertipikat Laik Fungsi

  • Pembuatan   Pertelaan   dan   Akta   Pemisahan  (dalam bentuk Gambar dan Uraian)

  • Pengesahan  Pertelaan  dan  Akta  Pemisahan oleh Pejabat  yang berwenang

  • Penerbitan   Sertipikat   Hak   Milik  atas  Satuan  Rumah  Susun  oleh  Kantor  Badan Pertanahan

(untuk pertama kalinya  Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun diterbitkan atas nama Developer)

Setelah sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun diterbitkan, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (PPAT) dan balik nama.

 

  • Prasetyo Konsultan Rumah Susun ; memberikan layanan dalam proses sertifikasi atas unit satuan rumah susun untuk proyek yang akan menerapkan system rumah susun, dan pendampingan dalam pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli.

© 2016 by wisnu @ Prasetyo Konsultan Rumah Susun
 

  • w-facebook
  • Twitter Clean
  • w-googleplus
bottom of page