top of page

3.  Perjanjian-perjanjian Untuk Pemasaran

Diperlukan penyusunan yang baik, benar dan jelas atas isi perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam proses jual beli unit satuan rumah susun. Utamanya berkaitan dengan aplikasi ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 sebagai pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Batasan-batasan persyaratan, larangan dan sanksi diatur lebih jelas pada setiap tahapan pemasaran dan jual beli, sehingga diperlukan kecermatan dalam pengaturan :

-     Surat Pesanan

-     Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

-     Perjanjian Pengelolaan Unit Sarusun (untuk Condotel / Service Apartment)

-     Tata Tertib Penghunian

-     Pembentukan Perhimpunan Penghuni

 

Perjanjian-perjanjian tersebut seharusnya mampu mengakomodir disain sistem rumah susun seperti yang telah dibuat dalam perencanaan awal, sehingga mampu pula mengakomodir untuk kepentingan pada tahap operasional.

 

  • Prasetyo Konsultan Rumah Susun ; memberikan layanan pembuatan perjanjian-perjanjian untuk  proyek yang akan menerapkan system rumah susun.

© 2016 by wisnu @ Prasetyo Konsultan Rumah Susun
 

  • w-facebook
  • Twitter Clean
  • w-googleplus
bottom of page